Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Tak Mampu Bayar Biaya Bersalin, RS "Sandera" Bayi

Kompas.com - 27/01/2014, 09:15 WIB
LAMONGAN, KOMPAS.com — Nyonya Ariyanti (27) "disandera" seusai bersalin. Warga Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ini dilarang meninggalkan Rumah Sakit dr Soegiri, Lamongan, kerena tidak mampu membayar biaya bersalin bayi laki-lakinya sebesar Rp 1,5 juta.

Padahal seharusnya Ariyanti sudah dapat meninggalkan Rumah Sakit terhitung mulai Sabtu (25/1/2014). Namun karena tidak mampu membayar biaya, Ariyanti bersama Septian Hadi Winoto (27), suami, dan bayi mereka "disandera" pihak rumah sakit.

Terlebih lagi, saat masuk, ia mendaftar sebagai pasien umum, bukan pemegang kartu jaminan miskin seperti Jamkesmas, ataupun pemegang Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ariyanti masuk rumah sakit, Rabu (22/1/2014). Sehari setelahnya, Ariyanti melahirkan secara normal dan berlanjut menjalani rawat inap di Ruang Melati. Sementara itu, kondisi kesehatan si bayi dan ibunya cukup baik dan bisa pulang pada Sabtu (24/1/2014).

Ternyata, saat suaminya, Septian Hadi Winoto, hendak mengurus berbagai keperluan untuk kepulangan anak dan istrinya, hal itu tidak bisa diharapkan. Pasalnya, keluarga ini harus menyelesaikan administrasi pembayaran dengan total biaya mencapai Rp 1,5 juta.

Merasa tidak memiliki uang sebanyak itu, Septian Hadi Winoto baru kemudian mengurus kartu BPJS sebagai bukti tidak mampu, sekaligus ingin bebas biaya. ”Saya memang baru ngurus BPJS yang kartunya langsung keluar pada hari Sabtu kemarin," ungkap Septian sambil menunjukkan kartu BPJS bernomor 0001264994842 tertanggal 24 Januari 2014.

Namun, kartu BPJS itu terlambat untuk bisa membebaskan biaya kelahiran putra pertamanya. Ini karena saat kali pertama masuk, ia mendaftar sebagai pasien umum. Sementara itu, sejumlah bidan piket, sejak Sabtu (24/1/2014) hingga Minggu (26/1/2014) tetap tidak bisa melepas sang pasien.

Intinya, sesuai catatan sejak pendaftaran dan masuk rumah sakit yang tersambung secara online di Rumah Sakit dr Soegiri Lamongan, istri Septian tercatat sebagai pasien umum. Oleh karenanya, biaya yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada di rumah sakit berpelat merah ini.

Priyono, orangtua Septian, yang turut ke rumah sakit, mengungkapkan bahwa keluarganya sekarang ini tidak punya uang sebanyak itu sesuai administrasi yang tercatat di kasir, yakni Rp 1, 5 juta. "Sementara saya baru ada sekitar Rp 750.000," kata Priyono.

Bidan piket, Lilis Yustiowati, dikonfirmasi pada Minggu (26/1/2014) siang, mengungkapkan, dalam catatan yang ada di rumah sakit, Ariyanti masuk sebagai pasien umum, bukan pemegang kartu jaminan apa pun. "Terus gimana? Kalau memang sudah bisa menyelesaikan pembayaran di kasir, tentu diperbolehkan pulang," ujar Lilis.

Lilis mengaku hanya sebagai karyawan dan harus menjalankan semuanya sesuai ketentuan. Situasinya akan berbeda jika saat masuk, Ariyanti terdaftar sebagai pemegang kartu BPJS. Kalaupun akhirnya bisa pulang pada Senin (27/1/2014), berarti pasien sudah digratiskan perawatan selama tiga hari, terhitung pada 24, 25, dan 26 Januari 2014.

"Kami juga tidak berani melepas kalau belum ada tembusan penyelesaian pembayaran dari depan (kasir rumah sakit)," tambah Lilis, yang didampingi Bidan Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com