Dugaan sementara motif pembunuhan tersebut karena Sugihartini menolak permintaan Susanto, yang hendak meminjam sertifikat tanah untuk digadaikan.
"Kejadian pembunuhannya itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2014 lalu, di mana saat itu pelaku mendatangi rumah korban meminta untuk dipinjami sertifikat tanah. Namun permintaan itu ditolak oleh korban," ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, AKP Teguh Priyo Wasono, Kamis (23/1/2014).
"Pelaku yang sudah gelap mata akhirnya menganiaya korban yang tidak lain kakak kandungnya sendiri hingga tewas," kata dia lagi.
Pelaku kemudian membawa lari motor korban dan digadaikan ke salah satu warga di Daerah Tempurejo. "Pelaku menggadaikan motor korban dengan alasan untuk biaya berangkat bekerja ke Bali. Motor korban digadaikan seharga Rp 900 ribu," imbuh teguh.
Setelah mendapat uang itu, pelaku melarikan diri ke daerah Tabanan Bali untuk bekerja. "Pelaku kami tangkap semalam setelah bekerjasama dengan Polres Tabanan. Saat ini pelaku sudah kita amankan di mapolres," ucap dia.
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kakinya, karena saat akan ditangkap petugas berusaha lari. "Kami terpaksa menembak kakinya karena dia mau lari dari kejaran kami," sambung Teguh.
Sebelumnya, Sugihartini, wanita yang berusia 30 tahun itu ditemukan tewas di dalam rumahnya dengan sejumlah luka di tubuhnya. Ia ditemukan tewas oleh keluarganya saat masuk ke dalam rumah milik korban.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku pembunuhan terhadap Sugihartini adalah adik kandungnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.