Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan karena Kasus Bansos, Ketua DPRD TTU Juga Jadi Saksi Kasus Dinas Pendidikan

Kompas.com - 16/01/2014, 06:32 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Robertus Vinsensius Nailiu, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu, terkait kasus korupsi Rp 47,5 miliar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO).

"Robertus diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) di dinas PPO sebesar Rp 47,5 miliar. Kami akan menelusuri anggaran DAK di bidang pendidikan karena dijadikan satu tahun anggaran, yakni 2008, 2010, yang dilaksanakan pada 2011," beber Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2014).

Meski berstatus saksi, Robertus saat ini adalah tahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kefamenanu. "Kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD. Kami minta keterangan dia sebagai saksi untuk menerangkan perbuatan Kepala Dinas PPO dan pejabat lainnya yang terkait," sambung Dedie.

Selain ketua DPRD, lanjut Dedie, kejaksaan juga akan meminta keterangan tim badan anggaran di DPRD TTU. "Sehingga kami bisa telusuri anggaran itu dari hulu sampai hilirnya di Dinas PPO sebagai pelaksana kegiatannya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Robertus Vinsensius Nailiu ditahan Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada 29 November 2013 lantaran tersandung kasus korupsi dana bansos senilai Rp 5 miliar. Sementara dalam kasus korupsi di Dinas PPO, kejaksaan menetapkan Kepala Dinas PPO Kabupaten TTU, Vinsensius Saba, sebagai tersangka, pada 23 Desember 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com