Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik TTU Jadi Tersangka Korupsi Rp 47,5 Miliar

Kompas.com - 23/12/2013, 13:50 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com
- Kejaksaan Negeri Kefamenanu (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTU, Finsensius Saba sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus senilai 47,5 miliar.

Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi yang didampingi oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Frengki M Radja, kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dany Agusta M Salmun, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jonathan S Limbongan dan Kepala Seksi Intelijen, Alma Wiranta, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan, di aula Kejari Kefamenanu, Senin (23/12/2013).

“Setelah kita dalami penyelidikannya yang dimulai dari Bulan Juni 2013, kita dapati adanya indikasi yakni proses penganggarannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, di mana bupati TTU melakukan pergeseran anggaran terhadap empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang salah satu di antaranya adalah Dinas PPO Kabupaten TTU, di mana pergeseran anggaran ini tidak melalui peraturan daerahnya (Perda),” ungkap Dedie.

Menurut Dedie, pergeseran anggaran ditandatangani oleh Bupati tanggal 30 Desember 2011 atau satu hari sebelum tahun anggaran itu selesai, tetapi realisasi dan pencairan anggarannya sudah dibayarkan sebelum adanya peraturan bupati (Perbup). Sehingga, penganggaran atau pembayaran itu tanpa ada dasar hukumnya.

“Kemudian perubahan anggaran APBD 2012 tidak ditetapkan melalui Perda tetapi hanya berdasarkan Perbup, dan ini juga tidak diparipurnakan oleh DPRD. Yang kita dapati juga di dalam penyimpangan adanya perubahan revisi Bupati TTU Nomor 170 Tahun 2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang nama-nama SD dan SMP penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2008, 2010 dan 2011 di Kabupaten TTU tidak sesuai dengan prosedurnya karena ini dilakukan secara sepihak oleh dinas PPO Kabupaten TTU,” jelas Dedie.

Dedie mengatakan, total anggaran DAK tersebut sebesar Rp. 47.524.696.099, yang dipakai untuk membiayai sejumlah kegiatan.

“Anggaran itu diperuntukan untuk pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2008 untuk 45 Sekolah Dasar (SD), pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2010 untuk 34 SD, pengadaan alat peraga tahun anggaran 2008 untuk 45 SD, pengadaan alat pendidikan tahun anggaran 2010 untuk 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pembangunan ruang perpustakaan untuk 85 SD,”  kata Dedie.

Dedie menilai, pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihaknya tersebut, merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI Perwakilan NTT, dimana berdasarkan hasil uji petik (sampling) terhadap sekitar 30 sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan dari sekitar 220 paket yang ada, indikasi kerugian telah mencapai sekitar Rp 174 juta lebih, yang diperoleh dari kekurangan volume pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com