Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Satpam Penusuk Karyawan BUMN Ditangkap

Kompas.com - 12/01/2014, 15:47 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Lima orang petugas satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di Universitas Dehasen, Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menusuk Yengki Novalianto (24), salah seorang karyawan BUMN, hingga tewas. Kelima satpam tersebut yakni Mo, Ca, Bi, Ro dan Mo. Mereka ditahan di Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Amsaludin dalam keterangan persnya menyebutkan, penusukan yang menewaskan mahasiswa bernama Yengki Novalianto oleh kelima satpam itu bermula dari hal sepele.

Pada Sabtu (11/1/2014) kemarin, salah seorang bernama Roni masuk ke kampus melewati pintu satpam. Suara knalpot motornya sangat keras, bahkan Roni nyaris menabrak mahasiswa lain.

Saat itu, satpam langsung menegur Roni dengan nada keras. Tidak terima, Roni dan satpam tersebut sempat baku hantam, hingga akhirnya dilerai oleh beberapa mahasiswa.

Lalu, Roni pulang ke rumah. Namun, dia kembali ke kampus membawa beberapa rekannya termasuk Yengki Novalianto. Mereka hendak menghajar satpam yang bertugas, sambil membawa beberapa jenis senjata tajam di kawasan kampus.

Mengetahu rombongan Roni kembali datang ke kampus dengan membawa senjata tajam, pihak keamanan kampus sempat berangkat ke kantor polisi untuk melaporkan hal tersebut. Namun, di tengah jalan, mereka membatalkan niat tersebut dan kembali ke kampus.

Perkelahian antara lima petugas satpam kampus dengan kelompok Roni pun tidak terhindarkan. Kelompok Roni kocar-kacir saat berhadapan dengan para satpam. Namun, Yengki Novalianto tertinggal sendiri di kampus. Yengki yang membawa pisau ditikap oleh satpam dengan senjata yang dibawanya sendiri. Dia pun tewas.

"Mereka telah ditahan dan dijerat dengan KUHP Pasal 170 Ayat ketiga dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi akan bekerja profesional dalam kasus ini," kata Amsaludin, yang menyampaikan ucapan belasungkawa untuk keluarga Yengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com