Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadaikan 56 Sertifikat Tanah, Mantan Kades Ditangkap

Kompas.com - 10/01/2014, 19:58 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis


DEMAK, KOMPAS.com - Setelah sempat buron selama setahun, Kejaksaan Negeri Demak akhirnya menangkap Luthfi Latif (31), tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pembangunan dan Pendapatan Desa (APBDes) Batursari, Kecamatan Mranggen tahun 2009-2012 sebesar Rp 330 juta, di Kabupaten Purworejo, Jumat (10/1/2014).

Selain melakukan penyimpangan uang milik desa, mantan Kepala Desa Batursari Mranggen tersebut juga diduga telah menggelapkan sertifikat tanah desa sebanyak 56 eksemplar. Penangkapan tersangka yang buron sejak Desember 2012 lalu dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Demak, Dafit Supriyanto, bekerjasama dengan tim Kejaksaan Negeri Purworejo dan Kejaksaan Tinggi Jateng di hotel MA yang berlokasi di Kutoarjo, Purworejo.

"Mendengar tersangka menginap di hotel MA, kami langsung memburunya. Saat kami bekuk tersangka baru mandi hendak melanjutkan perjalanan ke Cilacap," kata Dafit.

Sebelumnya, mantan kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu, karena pihak Kejaksaan Negeri Demak sudah mempunyai alat bukti kuat untuk menjerat tersangka. Namun belum sempat dimintai keterangan, yang bersangkutan sudah melarikan diri.

"Pada bulan Juli 2012 tersangka diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Batursari periode 2009-2015 oleh bupati Demak, karena dinilai mangkir dari tugas selama berbulan-bulan," tambah Dafit.

Setelah di bawa ke Demak, tersangka selanjutnya dititipkan ke Rumah Tahanan Demak. Karena perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Sementara itu, Luthfi Latif membantah telah melarikan diri meski mengetahui ada permasalahan yang membelitnya. Dia berdalih selama ini pergi keluar kota untuk berkerja di sebuah perusahaan jasa konstruksi yang harus berpindah-pindah tempat untuk mencari tender.

"Saya sempat kerja di Sampit, Kalimantan Tengah, mencari tender di Yogyakarta dan Jawa Barat," kata Luthfi.

Sedangkan mengenai nilai sertifikat tanah kas desa yang telah digadaikan kepada sejumlah temannya, Luthfi mengaku lupa berapa nominal uang yang didapat dan sertifikat yang telah digadaikannya. "Saya lupa jumlahnya, mas. Kalau uangnya ya buat hidup," akunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com