Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Ketua DPRD Pecat Ketua DPRD Definitif

Kompas.com - 09/01/2014, 15:10 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Polemik kepemimpinan DPRD Kabupaten Magelang semakin memanas. Pimpinan sementara yang diketuai pelaksana tugas (Plt) Kuswan Hadji kali ini memberhentikan Susilo sebagai anggota DPRD.

Susilo merupakan salah satu pimpinan definitif DPRD. Rapat paripurna pemberhentian itu digelar tertutup di Grand Artos Aerowisata Hotel, Rabu (8/1/2014) malam. Alasan pemberhentian itu, menurut Kuswan, sudah sesuai dengan tata tertib dan PP pasal 43 ayat 1 yang menyebutkan bahwa masa jabatan pimpinan DPRD adalah terhitung sejak sumpah janji pengangkatan sampai masa akhir jabatan. Sedangkan masa jabatan pimpinan DPRD dapat berakhir karena beberapa hal seperti meninggal dunia, ataupun diberhentikan dalam keanggotaan sesuai Undang-undang.

"Yang kita jadikan pijakan adalah yang diberhentikan dalam keanggotaan sesuai undang- undang. Karena kalau status pimpinan ada dua, maka jumlah anggota DPRD akan lebih dari 50 orang. Sehingga pertanggungjawaban keuangan dan hal lain jadi tidak sesuai nantinya," kata Kuswan.

Pertimbangan lain, sebut Kuswan, karena sejumlah permasalahan yang dialami Susilo di internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Sebelumnya, Susilo pernah bergabung di partai itu namun kemudian diberhentikan sejak dirinya maju bertarung di pemilihan bupati Kabupaten Magelang, Oktober 2013 lalu. Kuswan menyatakan akan melaporkan hasil termasuk tahapan-tahapan rapat tersebut ke Gubernur Jawa Tengah, Kamis (9/1/2014) ini.

Sementara itu, menurut ketua definitif DPRD Kabupaten Magelang, Susilo menilai apa yang dilakukan oleh Plt Ketua Kuswan Hadji sudah melampaui kewenangan sebagai seorang pelaksana tugas. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD yang dikuatkan oleh ketentuan dari Kementerian Hukum HAM serta Kemendagri.

"Secara yuridis de facto, ketika pimpinan definitif sudah kembali, maka pimpinan sementara sudah tidak berwenang apapun. Ujung-ujungnya ini tetap menyangkut legalitas pimpinan," tandas Susilo.

Seperti diketahui, dualisme kepemimpinan DPRD Kabupaten Magelang ini bermula ketika empat pimpinan definitif DPRD yaitu Susilo, M Achadi, Sad Priyo Putro dan Mujadin Putu Murja, maju ke Pilkada Magelang pada Oktober 2013 lalu. Sebagai konsekuensi, mereka harus menyatakan dirinya nonaktif dan bisa kembali memimpin DPRD ketika KPU menetapkan pasangan calon bupati terpilih. Namun, pimpinan sementara, Plt Ketua DPRD Kuswan Hadji, tidak menyerahkan kembali kedudukannya kepada pimpinan definitif dengan alasan calon bupati terpilih belum dilantik.

Sebagimana ketentuan dari KPU Kabupaten Magelang, kubu Susilo pun mengklaim apa yang dilakukan adalah benar dan telah dikonsultasikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Akibat dualisme ini, ada dua produk DPRD yang muncul hingga saat ini, mulai jadwal agenda rapat hingga penganggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com