Kasat Narkoba Polres Nunukan AKP Panjaitan mengatakan, sabu seberat 108,95 gram yang dibungkus dalam dua kemasan plastik dibentuk bulat telur itu, merupakan pesanan dari J, seorang napi tahanan lapas Tarakan.
”Menurut penjelasan dari para tersangka ini, ada seseorang yang pesan dari lapas Tarakan yang berinisial J. Rencananya barang ini akan dijemput pagi ini oleh suruhan dari J,” ujar Panjaitan, Rabu (8/1/2014).
Dua tersangka, AL (32), warga Sindrap dan RD (42), residivis kasus narkoba tahun 2007, warga Pinrang, menjadi pelaku perdagangan narkoba, karena keduanya membawa uang tunai sebanyak Rp 45 juta ke Tawau Malaysia.
Kedua tersangka mengaku dijanjikan keuntungan hingga Rp 50 juta dalam transaksi tersebut.
Kini, Kepolisian Resor Nunukan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kedua kurir tersebut.
“Dia belum memberi tahu siapa yang akan menjemput itu. Narkotik biasanya seperti itu, dia tidak akan menyebut nama, sebelum titiknya,” kata Panjaitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.