Cairan yang diteliti itu kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Awi Setiyono, didapat dari botol-botol sisa pesta miras di lima lokasi, serta dari barang bukti yang disita dari tersangka pasangan suami istri penjual miras, yakni Nur Aini dan Roni, warga Balong Rawe Baru, Kelurahan Kadungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang diamankan Polres Mojokerto, Senin (6/1/2014) kemarin.
Hasil penelitian sementara yang dihimpun Polda Jatim, barang bukti itu antara lain, sebuah kotak berisi serbuk pemanis, cairan pewangi, dan cairan dari berbagai ukuran botol yang diteliti memiliki kadar etanol dan metanol beragam, dari 38 persen hingga 64 persen.
"Yang berbahaya untuk dikonsumsi adalah metanol, karena ini sama seperti cairan spiritus yang berbahaya bagi tubuh," ujarnya, Selasa (7/1/2014).
Namun, pihaknya belum sampai meneliti secara medis, apakah benar cairan itu yang membuat korban meninggal. Karena masalah itu kini masih diselidiki. "Yang pasti, pengoplos sama sekali tidak memiliki pengetahuan cukup dalam mencampur miras itu. Apakah berbahaya atau tidak jika dikonsumsi," tambahnya.
Diberitakan, miras oplosan yang didistribusikan pasangan suami istri tersebut diyakini sebagai miras yang diminum belasan korban tewas di Mojokerto saat malam tahun baru. Belasan korban lainnya kini masih dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.