Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bandung Kaji Pembatasan Jam Operasi Tempat Hiburan

Kompas.com - 07/01/2014, 18:56 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah menerima rekomendasi dari kepolisian terkait pembatasan jam operasi tempat hiburan malam hanya sampai pukul 00.00 WIB, Pemerintah Kota Bandung akan segera mengkaji usulan tersebut.

Kepala Disbudpa Kota Bandung, Erlan Iryawan menyatakan, pembatasan jam operasi tempat hiburan malam sebenarnya sudah pernah diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2012.

"Disbudpar akan mengkaji tentang kebijakan ini. Dimana dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 ini mengatur tentang jam malam tempat-tempat hiburan di kota Bandung," kata Erlan di Bandung, Selasa (7/1/2013).

Erlan menjelaskan, untuk hiburan malam seperti pub, diskotik, karaoke, bar, kafe, resto hingga panti pijat rata-rata tutup paling maksimal pukul 03.00 WIB seperti yang telah diatur dalam Perda tersebut.

"Kalau jadi, tempat hiburan akan ditutup jam 00.00 WIB. Ya, kita akan kaji ulang dulu. Pastinya akan kita usulkan kalau ada perubahan," bebernya.

Menurutnya, Pemkot Bandung tidak bisa secara sepihak memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Untuk itu, kata dia, perlu diadakan pertemuan antara Pemkot Bandung, pengusaha tempat hiburan dan polisi dalam satu meja.

"Kita perlu berembuk dengan rekan-rekan pengusaha tempat hiburan yang ada di kota bandung," ujarnya.

Meski belum diputuskan, Erlan mengaku akan menindak tegas tempat hiburan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. "Sanksinya bisa dicabut izin hingga penyegelan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung agar membatasi jam operasi untuk tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, usulan tersebut diajukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi keributan, perkelahian dan pertikaian yang kerap terjadi di tempat hiburan malam seperti yang terjadi beberapa hari ke belakang. Waktu itu, Kapolsek Astanaanyar Kompol Sutorih dianiaya oleh pria mabuk di area Karaoke Anggun.

"Pembatasan jam operasional tempat hiburan ini agar pengamanan polisi di wilayah bisa melebar ke tempat lain dan tidak hanya terfokus di satu tempat hiburan saja," kata Martinus.

Martinus menambahkan, Polda Jawa Barat meminta kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengambil sikap tegas kepada tempat hiburan malam yang melanggar. Sebab, meski memberikan sumbangan pemasukan untuk pendapatan kota Bandung, tempat hiburan justru lebih banyak memberikan efek negatif di masyarakat. Kendati demikian, bukan berarti pihak kepolisian berniat untuk mengintervensi.

"Kami hanya memberikan rekomendasi saja soal pembatasan waktu operasional hingga pukul 00.00 WIB. Jadi bukan mengusulkan ditutup. Nanti kami sampaikan surat ke Pemkot Bandung, karena ini berkaitan dengan perizinan," ungkapnya.

Menurutnya, jika rekomendasi tersebut diikuti oleh Pemerintah Kota Bandung, Martinus berharap daerah-daerah lain di Jawa Barat mengikuti pembatasan jam operasional tempat hiburan malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com