Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di-PAW, 10 Eks Legislator Gugat Gubernur Jatim

Kompas.com - 03/01/2014, 21:13 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

BONDOWOSO, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, Jawa Timur, oleh 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso dari Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama (FKNU) yang dipecat melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kuasa hukum 10 anggota FKNU, Eko Saputro mengatakan, ada yang janggal dalam proses PAW terhadap kliennya. Kejanggalan itu di antaranya surat keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dikeluarkan berdasarkan usulan dari DPC PKNU setempat.

"Sesuai aturan, proses PAW itu harus diusulkan partai kepada pimpinan dewan, kemudian dilanjutkan kepada KPU untuk dilihat siapa calon penggantinya, baru dikembalikan ke pimpinan lagi dan dilanjutkan ke bupati untuk diteruskan kepada gubernur," ungkap dia kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2014).

Dia menambahkan, apalagi, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Bondowoso, SK DPC PKNU di bawah pimpinan Kusairi yang mengusulkan PAW itu sudah dinyatakan cacat hukum karena proses pergantiannya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Kami sudah menggugat mereka, dan kami menang dalam putusan Pengadilan Negeri Bondowoso," terang Saputro.

Kejanggalan selanjutnya, lanjut Saputro, pertimbangan yang digunakan Gubernur Jawa Timur yakni surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Nomor 26/Kpts/KPU.Kab.014-329639/2013 tertanggal 23 Agustus 2013 tentang Daftar Caleg Tetap salah besar.

"Jadi kami sudah melakukan konfirmasi kepada KPU Bondowoso, ternyata surat itu bukan DCT tetapi DCS," katanya.

Atas dasar kejanggalan itulah, kata Saputro, pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur jawa Timur, Soekarwo. "Jadi kami ini bukan ingin mempertahankan jabatan, tetapi ingin meluruskan persoalan yang sebenarnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 anggota DPRD Bondowoso dipecat oleh Gubernur Jawa Timur karena pada Pemilu Legislatif (Pilleg) 2014 mendatang, mencalonkan diri dari partai lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com