Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Napi Korupsi Simulator SIM Ini Bebas Bersyarat?

Kompas.com - 03/01/2014, 15:51 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, yang didapatkan oleh salah satu terpidana kasus simulator SIM, Sukotjo Bambang, Jumat (3/1/2014) pagi ini, tak lepas dari peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi, salah satu faktor diberikannya bebas bersyarat kepada Sukotjo Bambang adalah karena permohonan dari LPSK untuk memberikan perlindungan khusus kepada tersangka yang dianggap sebagai whistleblower.

"Untuk tanggung jawab pembinaan masih dalam pengawasan Lapas Sukamiskin. Tapi, keamanan secara fisik menjadi tanggung jawab LPSK," bebernya.

Lebih lanjut, Giri meminta kepada LPSK untuk terus berkoordinasi dengan pihak Lapas Sukamiskin, memberikan kabar terbaru minimal satu minggu sekali, apa pun yang dialami oleh Sukotjo Bambang selama dalam masa bebas bersyarat. "Tidak ada pengamanan khusus dari pihak lapas. Semua pengamanannya diserahkan ke LPSK. Mudah-mudahan aman," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah pengajuan bebas bersyarat untuk Sukotjo Bambang terbilang mendadak, Giri menyanggah hal tersebut. Menurutnya, LPSK sebenarnya sudah sejak jauh hari melayangkan permohonan bebas bersyarat untuk memberikan perlindungan khsusus kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu. "Tidak mendadak, yang terpenting sudah sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

Sementara itu, dari pantauan Kompas.com, Sukotjo Bambang dibawa dari Lapas Sukamiskin oleh tiga orang anggota LPSK sekitar pukul 12.45 WIB dengan menggunakan mobil Nissan Serena warna hitam dengan nomor polisi B 1690 PQQ. Demi menjaga keamanan, LPSK tidak memberikan keterangan ke mana Sukotjo Bambang akan dibawa.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang yang menjadi salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, terkait kasus pengadaan simulator SIM, hari ini, Jumat (3/1/2013), dinyatakan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat Bambang terhitung mulai hari ini," kata Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi saat ditemui di ruangannya, Jumat pagi.

Lebih lanjut, Giri menambahkan, masa kurungan penjara Sukotjo Bambang sebenarnya masih sekitar dua tahun lagi. "Tanggal bebas murni sebenarnya 19 Maret 2015, ditambah masa pemantauan 1 tahun," katanya.

Selain itu, meski bebas, Sukotjo Bambang tetap memiliki kewajiban sebagai narapidana. "Ya, tetap mengikuti apel dan mengikuti pembinaan," ucapnya.

Ke depan, kata Giri, ia pun berharap Sukotjo Bambang bisa menunjukkan sikap sebagai warga negara yang baik dalam masa bebas bersyarat yang telah diberikan. "Jangan sampai ada kasus lagi, apa pun. Kalau ada, maka langsung kita kembalikan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com