Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disesalkan, Dubes Indonesia Tak Hadiri Sidang Wilfrida di Malaysia

Kompas.com - 30/12/2013, 13:25 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesalkan sikap Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia yang tidak hadir dalam lanjutan sidang TKI yang terancam hukuman mati, Wilfrida Soik, di Mahkamah Tinggi Malaya, Kota Bharu, Malaysia, Minggu (29/12/2013) kemarin.

“Sebagai orang Indonesia, kami sangat menyesal kenapa pihak kedutaan tidak hadir dalam sidang kasus Wilfrida Soik di Kelantan Malaysia? Pihak kedutaan kelihatannya mulai cuci tangan terhadap kasus ini,” sesal Koordinator Padma Indonesia wilayah NTT, Felixianus Ali kepada Kompas.com, Senin (30/12/2013).

“Ada apa sehingga pihak kedutaan tidak bisa hadir? Aneh ya, warga Indonesia divonis dengan hukuman mati di negeri orang, tetapi kok orang-orang kedutaan tidak hadir. Tetapi justru yang hadir Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto,” sambungnya.

Menurut Felixianus, yang paling bertanggung jawab terhadap Wilfrida saat ini adalah Duta Besar Malaysia dan pemerintah pusat, bukan Prabowo. "Kita harus memberikan apresiasi yang besar buat Prabowo yang mempunyai tanggung jawab kemanusiaan terhadap Wilfrida. Prabowo hadir tidak sebagai capres, tetapi sebagai anak bangsa yang peduli terhadap sesama warganya yang susah di Malaysia,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Wilfrida Soik, TKI asal Kampung Koloulun, Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.

Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com