Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2013, Polrestabes Bandung Catat 10 Polisi Langgar Pidana

Kompas.com - 29/12/2013, 23:00 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang anggota jajaran Polrestabes Bandung telah tercatat melakukan pelanggaran tindak pidana sepanjang tahun 2013. Jenis pelanggaran yang dilakukan para polisi nakal itu beraneka ragam.

Menurut Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno, di Bandung, Minggu (29/12/2013), pelanggaran yang dilakukan oleh terdiri tiga kasus narkoba, dua kasus pencurian disertai kekerasan, satu kasus penganiayan, serta satu kasus cabul. Lalu ada satu kasus tipu gelap, satu kasus pemerasan, dan satu kasus nikah terhalang atau palsu.  

Lebih lanjut Sutarno menambahkan, pelanggaran tindak pidana yang dilakukan anggotanya pada 2013 naik menjadi 11 persen atau satu orang dari sembilan orang pada 2012. Sementara itu, untuk pelanggaran disiplin anggota pada tahun 2013 tercatat ada sebanyak 104 orang.

Jumlah tersebut, kata dia, naik dari 95 orang pada 2012. Untuk pelanggaran kode etik dan profesi anggota sepanjang 2013 tercatat tiga orang atau mengalami penurunan dari 11 orang pada tahun 2012 lalu.

Sementara PTDH (Pecat atau Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada 2013 menjadi dua orang atau jumlahnya turun dari enam orang pada 2012.

Polrestabes Bandung terdiri dari 27 polsek. Jumlah seluruh personel Polrestabes Bandung sebanyak 4.031 orang yang terdiri anggota Polri sebanyak 3.928 orang dan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di bagian administrasi sedikitnya ada 103 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com