Saat petugas bergerak ke lokalisasi, didapati Sn sedang asyik bersama beberapa wanita malam. Saat digeledah di saku Sn polisi menemukan satu paket kecil ganja kering siap pakai.
Saat itu juga ia digelandang ke Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan Sn bernyanyi jika barang haram tersebut ia dapat dari rekannya berinisial Sa (26) yang tinggal di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Malam itu juga polisi menjemput Sa tanpa perlawanan. Dari Sa polisi mendapatkan dua kilogram ganja kering yang hendak dipecah-pecah dalam paket kecil untuk dijual.
Namun Sa bernyayi jika Sn justru memiliki enam kilogram ganja kering lainnya. Setelah diinterogasi ulang akirnya Sa mengaku jika ia menyimpan enam kilogram ganja lain yang hendak dijual. Barang haram tersebut ia simpan di kontrakannya.
"Telah kami amankan delapan kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Bengkulu, uang sebesar Rp 417.000, serta satu alat isap sabu," kata Direskrimum, Polda Bengkulu, AKBP Dadan.
Ia melanjutkan saat ini kedua pelaku ditahan di Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut diduga keduanya telah lama melakukan bisnis narkoba di Bengkulu.