Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi Sabung Ayam Masih Diminati di Perkotaan

Kompas.com - 25/12/2013, 15:26 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Perjudian sabung ayam jago ternyata masih diminati oleh masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan. Buktinya, pada tanggal 14 Desember 2013 lalu, pihak Polsek Lengkong, Kota Bandung, berhasil membekuk 12 orang pria yang mencoba peruntungan di arena sabung ayam di Jalan Sasak Gantung Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Menurut keterangan dari Kepala Polsek Lengkong Kompol Kusno Diyantara, penggerebekan arena sabung ayam yang berada di tengah permukiman padat penduduk tersebut atas dasar laporan warga yang mulai merasa resah.

"Pelaku di arena ada 15 orang. Setelah kita pilih-pilih jadi 12 tersangka," kata Kusno di Markas Polsek Lengkong, Rabu (25/12/2013).

Dari arena perjudian tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 16 ekor ayam jantan (jago) aduan, satu buah kurungan ayam, satu lembar kain spanduk, empat batang besi, satu lembar karpet, tiga buah ember, satu buah busa, satu jam dinding, dan uang tunai Rp 1,3 juta.

"Dari keterangan yang diterima, perjudian tersebut sudah berjalan selama 2 bulan. Kebanyakan adalah pemain lama. Kita akan lakukan pembinaan," bebernya.

Di tempat yang sama, penyedia arena sekaligus pemegang uang taruhan, Hanafi alias Pance, mengatakan, judi sabung ayam tersebut digelar sekali dalam satu minggu. Dua pemilik ayam yang akan bertanding, kata dia, membuat kesepakatan taruhan. Adu ayam jago dilakukan dalam lima ronde. Masing-masing ronde 15 menit.

"Kalau habis ada wasit yang menentukan menang atau kalah. Kadang sampai ada yang mati," ujarnya.

Ia menambahkan, perjudian itu awalnya hanya dimulai oleh beberapa orang. Namun, kabar dari mulut ke mulut yang beredar membuat arena tersebut menjadi tenar. Bahkan, pelaku judi bukan hanya pemilik ayam. Ada juga penonton yang melakukan judi pinggiran dengan cara menebak ayam yang akan menang saat bertanding.

"Ya, kalau menang minimal Rp 50.000," imbuhnya. Ke 12 orang yang bermaksud mencari keuntungan dengan cara mudah itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara lantaran dianggap telah melanggar Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com