Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUA yang Lakukan Pungli Akan Ditindak

Kompas.com - 25/12/2013, 09:26 WIB
Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan

Penulis

BIREUEN, KOMPAS.com — Beredar kabar Kantor Urusan Agama (KUA) di Bireuen memungut pungutan liar (pungli) biaya pernikahan hingga ratusan ribu rupiah. Kepala Kementerian Agama Kemenag Bireuen Drs Maiyusri membantah hal tersebut.

"Jika ada, silakan laporkan kepada saya akan saya ambil tindakan tegas," ujar Maiyusri di Bireuen, Aceh, Rabu (25/12/2013).

Menurutnya, pungli itu tidak mungkin dilakukan pihak KUA karena tarif transparan sudah diberlakukan. Di semua KUA sudah ditempel spanduk bertuliskan biaya pencatatan nikah Rp 30.000. "Jadi jelas tidak ada biaya lebih dari itu," ucapnya.

Maiyusri menduga, berkembangnya isu pungli tersebut karena ada prosesi adat nikah di Aceh yang mengharuskan adanya kegiatan-kegiatan yang mengundang beberapa orang. Oleh karena itu, untuk memanggil pihak-pihak tersebut, biasanya warga memberi sedikit uang jerih.

Hal itu yang dikalkulasikan masyarakat umum bahwa biaya nikah di KUA mencapai ratusan ribu. Padahal, sebut Maiyusri, hanya Rp 30.000 saja. Itu pun seharusnya dibayarkan ke kantor pos. Pihak KUA hanya menerima slip pembayaran.

"Lagi-lagi banyak masyarakat mengeluh jika harus bolak-balik ke KUA lagi setelah dari kantor pos sehingga menitip tapi dengan tarif jelas Rp 30.000," tuturnya.

Ia berharap, setiap ada bukti pungli terjadi di wilayah Kemenag Bireuen, masyarakat diminta tidak segan-segan melaporkan kepada dirinya agar selanjutnya ditinjau ulang keberadaan KUA dan kepala KUA yang menjabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com