Pihak ahli waris lahan, Arbainah Suryaningsih menghadang tim juru sita Pengadilan Negeri Palangkaraya. Mereka menilai, lahan yang dieksekusi tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan MA, lahan yang disengketakan berjarak seratus meter dari gorong-gorong. Sedangkan yang dieksekusi hanya berjarak lima puluh meter dari gorong-gorong.
“Eksekusi tidak sesuai, seharusnya seratus meter dari gorong-gorong, tetapi ini hanya lima puluh meter, itu kan tanah orangtua saya” kata Arbainah.
Meski diprotes, tim juru sita dan pihak penggugat tetap melakukan eksekusi dengan membongkar pagar dan melepas tanda klaim atas tanah tersebut. Akibatnya sempat terjadi kericuhan antara pihak ahli waris dengan juru sita dan aparat kepolisian yang ikut mengamankan jalannya eksekusi.
Sementara itu, juru sita Pengadilan Negeri Palangkaraya, Baso Rasyid menampik telah terjadi kesalahan dalam proses eksekusi. Pihaknya mengaku telah menjalankan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 2227 yang memenangkan pihak Eldani Ugang. “Semua sudah sesuai prosedur, lahan yang dieksekusi ini sesuai putusan MA," kata Baso Rasyid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.