Hal itu diungkapkan salah seorang calon pengantin di Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Ia malah tidak mengetahui bahwa biaya pencatatan nikah sesuai undang-undang hanya sebesar Rp 30.000.
"Saya kan mau nikah kemarin pak, saya nanya amil setempat katanya sekarang biayanya Rp 800.000. Saya tidak tahu kalau biaya nikah sebenarnya murah," jelas warga yang namanya enggan disebutkan kepada Kompas.com, Jumat (6/12/2013).
Secara terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dadang Romansyah menyebutkan, seorang amil bisa dikatakan sebagai biro jasa yang menjembatani antara pengantin dan penghulu. Meskipun amil diberi SK oleh kantor Kemenag setempat, tapi mereka tidak diperkenankan untuk menentukan biaya nikah yang tidak sesuai dengan undang-undang.
"Amil memang diberi SK untuk memudahkan para pengantin dalam mengurus pencatatan nikahnya ke KUA, atau bisa dikatakan sebagai biro jasa. Tapi amil tidak boleh mematok harga untuk biaya nikah," ungkap Dadang.
Diberitakan sebelumnya, para penghulu di Jawa Timur berkomitmen tak akan melayani pencatatan nikah di rumah pengantin dan pada hari libur. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas kepada seorang kepala KUA di Kediri, Jawa Timur, yang ditangkap kejaksaan negeri setempat dengan dugaan gratifikasi dan pungli. Setiap penghulu mematok harga pencatatan nikah sebesar Rp 225.000. Padahal, sesuai undang-undang, biaya pencatatan nikah hanya sebesar Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.