Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilu Bupati Mimika

Kompas.com - 06/12/2013, 03:24 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan tiga pasangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Mimika terkait sengketa hasil pemilu kepala daerah Kabupaten Mimika, Papua. Gugatan ditolak pada Kamis (5/12/2013).

Laman mahkamahkonstitusi.go.id menyatakan, sidang pleno sengketa ini diikuti tujuh hakim konstitusi. Sidang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva. Tiga putusan dikeluarkan dari sidang itu.

Ketiga putusan MK tersebut masing-masing bernomor putusan 178/PHPU.D-XI/2013, 176/PHPU.D-XI/2013, dan 177/PHPU.D-XI/2013. Masing-masing menyatakan menolak semua gugatan yang diajukan oleh pasangan Athanasius Allo Rafra dan Titus Natkime, Yoseph Yopi Kilangin dan H Andi Tajerimin, serta Pieter Yan Magal dan Philipus Wakerkwa.

Gugatan yang diajukan tiga pasangan kandidat dalam Pemilu Bupati Mimika tersebut mempersoalkan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, lonjakan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Bupati Mimika, perubahan denah tempat pemungutan suara, serta indikasi permainan uang dan suara.

Dalam putusan MK, sebagian besar hakim menyatakan bukti yang diajukan penggugat tidak cukup kuat. Sebelumnya, ada empat pasang kandidat bupati Mimika yang mengajukan gugatan ke MK, tetapi belakangan pasangan Agustinus Anggaibak dan La Sarudi menarik gugatan.

Dengan keluarnya putusan MK terkait gugatan sengketa hasil Pemilu Bupati Mimika ini, KPU Mimika tinggal menunggu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hajatan pemilu kepala daerah tersebut. Dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan oleh sembilan pasangan kandidat Pemilu Bupati Mimika ke DKPP, dengan tergugat adalah KPU Mimika, PPD Mimika Baru, dan Panwaslu Mimika.

Pemungutan suara Pemilu Bupati Mimika dilaksanakan pada Kamis (10/10/2013) dengan diikuti 11 pasangan kandidat. Rapat pleno KPU Mimika, Rabu (30/10/2013), memutuskan dua pasangan kandidat dengan suara tertinggi akan maju dalam pilkada putaran kedua, karena tak satu pun pasangan meraup suara minimal 30 persen suara.

Dua pasangan yang dinyatakan maju ke putaran kedua adalah Abdul Muis dan Hans Magal (AMAN) yang mendapatkan 45.287 suara (25,10 persen) serta pasangan Eltinus Omaleng dan Yohanis Bassang (OMBAS) dengan 39.611 suara atau sekitar 21,95 persen suara. Pemungutan suara mendapatkan 180.441 suara sah dari total pemilih yang terdaftar tercatat 223.409 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com