Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Usut Dugaan "Mark Up" Pembangunan RSUD Kota Malang

Kompas.com - 28/11/2013, 16:14 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Kejaksaan Negeri Malang (Kejari) Kota Malang segera mengusut tuntas dugaan penggelembungan (mark up) pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang yang merugikan negara senilai Rp 4,1 miliar.

Desakan itu disampaikan Kepala Koordinator Advokasi MCW, Zainuddin didampingi aktivis MCW lainnya saat menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Munasim di kantor Kejari, Kamis (28/11/2013). Dalam kesempatan itu, MCW membawa serta beberapa data hasil temuan dugaan mark up RSUD Malang untuk dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut.

Zainuddin menjelaskan, berdasarkan hasil temuan MCW, dugaan mark up pembelian tanah itu senilai Rp 4,1 miliar dari anggaran pengadaan lahan sebesar Rp 7,1 miliar. "Dugaan sementara, hasil advokasi MCW, kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar," katanya.

Dia menilai, pembelian tanah untuk RSUSD Kota Malang jelas tak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berkisar Rp 700.000 hingga Rp 1 juta per meter. "Tanah itu dibeli dari pemiliknya senilai Rp 700 ribu per meter. Dari pembeli itu dijual ke pemkot senilai Rp 1,7 juta per meter. Dugaan mark up-nya saat pembelian dilakukan ke pihak kedua ini," katanya.

Sesuai dengan SK Penetapan Lokasi pembangunan RSUD yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, seharusnya pembelian lahan itu senilai Rp 800.000 per meter. "Kita desak Kajari untuk usut kasus itu. Kita sudah memberikan sebagain datanya," kata Zainuddin.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Munasim menyatakan akan segera panggil beberapa pihak yang terlibat dalam proses pembelian lahan RSUD Kota Malang itu. "Sudah memintai keterangan lima orang dari pihak RSUD. Mereka sudah datang. Lima orang itu beberapa staf di RSUD dan orang yang terlibat dalam pengadaan lahan itu," tegasnya.

Pihaknya juga akan memanggil pihak luar yang terlibat. "Kita akan panggil pihak luar berinisial LH dan SC untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya itu dimintai keterangan untuk mengetahui riwayat tanahnya," katanya.

Pihak kejaksaan, tambah Munasim, tidak akan melihat harga murah dan mahalnya tanah untuk RSDU Kota Malang, melainkan proses pembeliannya. "Apakah benar atau tidak mekanismenya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com