Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Periksa Mantan Suami Bupati Karanganyar

Kompas.com - 28/11/2013, 15:34 WIB

SOLO, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali memeriksa Tony Iwan Haryono, mantan suami Bupati Karanganyar, sebagai saksi kasus proyek pembangunan Perumahan Giya Lawu Asri (GLA) dengan tersangka Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih yang merugikan negara sekitar Rp 11 miliar di Kejaksaan Negeri Solo, Kamis (28/11/2013).

Tony mengatakan, pertanyaan pemeriksaan masih sama dengan pertanyaan yang dulu diajukan sebelum dirinya menjadi terpidana kasus korupsi GLA. Kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan karena masih ada yang kurang.

"Saya memang Rabu (27/11/2013) sudah diperiksa, tetapi ada yang kurang. Maka, hari ini saya datang  lagi," kata Tony sambil menambahkan mengenai hal-hal yang lain silakan saja tanyakan kepada penyidik.

Sementara itu, Ketua Rina Center, Bambang Hermawan, yang juga menjadi saksi kasus tersebut, mengatakan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya masih seperti dulu dan tidak ada yang baru. Namun, Bambang mengaku tidak mengetahui soal aliran dana sebesar Rp 6 miliar untuk kampanye.

"Ya Rina Center ini umurnya hanya sekitar dua bulan dan tugasnya mendeklarasikan bahwa Bu Rina mau kembali mencalonkan bupati Karanganyar dan setelah itu bubar. Jadi, saya juga tidak mengerti adanya aliran dana tersebut," katanya.

Disinggung adanya aliran dana Rp 1,5 miliar kepada bendahara Rina Center, Utit Styowati, Bambang mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, dulu memang ada, tetapi yang lainnya mengatakan dirinya tidak mengerti.

Pemeriksaan saksi-saksi ini masih terus berjalan dan dari tim penyidik selain memeriksa Bambang juga memeriksa Sundoro mantan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karanganyar yang sekarang menjabat Asisten III Sekda Kabupaten Karanganyar.

Kuasa Hukum Rina Iriani Sri Ratnaningsih Muhammad Taufiq mengatakan, dengan Rina mengembalikan paspor ke Kantor Imigrasi Surakarta, Rabu (27/11/2013), itu sudah jelas menunjukkan etika yang baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com