Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Saksi untuk Kasus Korupsi Bupati Karanganyar

Kompas.com - 18/11/2013, 16:33 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah mulai memproses kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Karanganyar Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Setidaknya akan ada sekitar 30 hingga 40 saksi yang akan diperiksa terkait kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap mengatakan saat ini masih dilakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. "Semua kan ada prosesnya, dulu saksi waktu penyelidikan, sekarang naik penyidikan ya diperiksa lagi,"ujarnya saat ditemui Senin (18/11/2013).

Setelah itu ungkapnya baru dilakukan pengumpulan barang bukti, aset dan penggeledahan serta penahanan. "Sabar, tunggu dulu semua ada prosesnya. Dalam waktu dekat ini ya pemeriksaan saksi-saksi dulu. Tidak bisa langsung penahanan," ujarnya.

Ia mengatakan semua pihak yang terkait akan dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi-saksi yang kini sudah menjadi terpidana pada kasus yang sama.

Terkait dengan adanya anggapan bahwa penetapan tersangka Rina merupakan pesanan dan rekayasa politik, Babul Khoir menegaskan hal itu murni penegakan hukum. "Tidak ada rekayasa politik, pesanan-pesanan atau kepentingan, ini murni penegakan hukum. Saya juga tidak kenal dengan tersangka," tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Jateng menetapkan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka. Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.

Aliran dana dari Kemenpera untuk subsidi yakni sebesar Rp35 miliar selama 2007-2008. Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu mencapai Rp 18,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat senilai Rp 11,1 miliar yang diduga dinikmati oleh tersangka.

Pada kasus ini sebelumnya sudah dipidanakan dua mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono. Selain itu juga mantan suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, Tony Iwan Haryono yang pernah menjabat Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera dan menjadi terpidana kasus ini.

Pada 2007, KSU Sejahtera diketuai oleh Fransiska Riyana Sari dan pada 2008 oleh Handoko Mulyono. Fransiska sudah menerima pidana dua tahun penjara, Handoko dipidana empat tahun penjara sedang Tony divonis lima tahun 10 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com