Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Magelang, Bayi Bisa Mendapat Jamkesda

Kompas.com - 26/11/2013, 19:30 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kartu Magelang Sehat (KMS) yang memberikan kemudahan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kota Magelang tidak hanya menyasar warga usia dewasa saja. Bayi yang baru lahir pun sudah dapat menikmati program tersebut.

Kepala Bidang Promosi dan Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, Agus Pratanto mengatakan, bayi bisa mendapatkan Jamkesda dengan ketentuan harus sudah mempunyai akta kelahiran. Selain itu, orangtua bayi juga harus merupakan warga Kota Magelang.

"Kebijakan ini juga tidak membatasi orangtua yang sudah memiliki asuransi kesehatan lainnya," ujar Agus, Selasa (26/11/2013).

Agus mencontohkan, misalnya anak seorang PNS, TNI/Polri yang sudah ditanggung kesehatannya melalui asuransi, tetap bisa mendapatkan Jamkesda. Apalagi, kuota Jamkesda di Kota Magelang masih tersisa sekitar 3.000 orang.

Agus menyebutkan, dari total target sebanyak 60.000 orang, sudah tercapai 57.000 orang. "Artinya masih ada sisa sekitar 3.000 peserta lagi,” tandasnya.

Ia memaparkan, tahun 2013 ini memang menjadi batas akhir pemberlakuan Jamkesda. Namun demikian, Pemkot berencana untuk memperpanjang kebijakan tersebut hingga tahun 2016 mendatang. Pemkot pun sudah menambah anggaran, meski selama 2013 baru terrealisasi 30 persen dari anggaran sekitar Rp 8 miliar.

"Tahun depan masyarakat bisa memperpanjang pengajuan Jamkesda. Anggaran juga akan ditambah lagi," ucap Agus tanpa merinci jumlah nominal penambahan tersebut.

Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito mengatakan, program kesehatan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh pasien tanpa terkecuali. Semua biaya pasien yang memiliki Jamkesda seluruhnya ditanggung pemkot.

"Hanya saja, para pasien diwajibkan untuk memenuhi prosedur pemberi pelayanan kesehatan (PPK) menggunakan sistem rujuk dan bersedia ditempatkan di kelas III," tegas Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com