Dua pelaku di antaranya ditangkap jajaran Reskrim Polres Tegal Kota. Mereka ialah P (45) dan T (65). Sementara dua orang lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satuan Reskrim Polres Tegal Kota Iptu Ismanto mengatakan, kedua pria itu diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban beberapa hari lalu.
"Mereka ditangkap untuk dimintai keterangan dan masih saksi, belum tersangka," kata Ismanto di ruangannya, Kamis (14/11/13).
Ismanto menambahkan, perbuatan dua orang yang ditangkap itu dilakukan di sebuah hotel dan jalan lingkar utara Kota Tegal pada Oktober lalu. Setelah itu, mereka memberikan imbalan bervariasi, yaitu dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
"Kita masih menunggu hasil visum, jika terbukti dalam penyelidikan, status mereka bisa berubah menjadi tersangka," tutup Ismanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.