Kapolsek Soropia Inspektur Satu Sarwo Agung Edhy membenarkan kejadian itu. "Kejadiannya berawal pada Minggu (13/10/2013). Saat itu keempatnya sedang menonton televisi sambil makan mi instan. Tiga laki-laki ini lalu masuk kamar. Korban ikut masuk kamar dan berbaring di belakang tersangka A. Saat itu, sambil mengutak-atik komputer, A mengajak R 'main' namun korban menolak," terangnya, Kamis (7/11/2013).
Menurut Kapolsek, saat korban mulai istirahat, A lalu menyetubuhi korban. Kemudian tak lama pelaku lainnya Su masuk dan melakukan hal yang sama. Meskipun tidak ikut melakukan hal yang sama, ARP malah merekam adegan itu dengan ponselnya. Selain itu, A dan Su juga mengancam korban.
Merasa terancam dengan video tersebut, R lalu melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Soropia, Iptu Sarwo Agung Edhy, menangkap ketiganya. Dua orang pelaku, dikenai undang-undang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sementara, ARP dikenakan pasal pembiaran terhadap para tersangka yang melakukan pelecehan terhadap R.
Kapolres Kendari, Ajun Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana SIK, mengatakan, ketiganya sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Soropia. Ketiganya dikenakan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.