Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Magelang Reka Ulang Pembunuhan Bermotif Cemburu

Kompas.com - 13/11/2013, 15:46 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Jajaran Polres Magelang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan yang melibatkan tersangka, Andi Asmani alias Simbah (28), dengan korban, Dwi Widiyanto alias Pelo. Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara, di depan kios PJKA Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2013).

"Rekonstruksi dilakukan sebagai langkah hukum untuk menguatkan peran tindakan pidana yang dilakukan tersangka," terang Kapolres Magelang Kota AKBP Tommy Aria Dwianto.

Rekonstruksi diawali dengan adegan di mana Simbah, Pelo, pacar Simbah berinisial CG (27), beserta beberapa kawan sedang pesta minuman keras jenis ciu di sekitar Pasar Rejowinangun, Jumat (25/10/2013) lalu. Mereka kemudian terlibat dalam perbincangan. Di tengah situasi tersebut, Simbah bertanya tentang hubungan Pelo dengan CG. Diduga, dari percakapan itu, diketahui bahwa Pelo menjalin hubungan asmara dengan CG hingga memicu kemarahan Simbah.

Sejurus kemudian, Simbah menghunuskan pisau (bayonet) ke arah tubuh Pelo dan mengenai pinggang kiri. Pelo pun masih dapat melarikan diri. Namun, Simbah mampu mengejarnya. Setelah Pelo tersungkur, Simbah masih saja menghujamkan bayonetnya, tiga kali lagi di bagian punggung kanan dan kiri, hingga akhirnya Pelo meninggal dunia.

Simbah adalah warga Dusun Pisangan Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Sementara Pelo adalah warga Kampung Sidosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

"Total ada tujuh adegan kronologi bagaimana tersangka menusuk korban hingga meninggal dunia. Adegan dilakukan langsung oleh tersangka sendiri dan saksi CG, sedangkan tiga saksi lain diperankan oleh anggota polisi demi keamanan," kata Tommy.

Dari hasil penyelidikan, jelas Tommy, modus operandi tersangka adalah persoalan cinta segitiga. Tommy memastikan tindakan Simbah bukan termasuk pembunuhan berencana. Kendati demikian, kepolisian masih akan memperdalam kasus tersebut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bayonet dan pakaian korban. Saat ini, Simbah dijerat Pasal 38 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, menurut Eko Budi Hartono, pengacara yang ditunjuk polisi untuk mendampingi Simbah, sejauh ini, Simbah telah mengakui semua perbuatannya yang dilatarbelakangi rasa cemburu karena pacarnya direbut Pelo. "Kita jalani semua proses hukum yang ada. Tersangka sejauh ini juga cukup kooperatif," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com