Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis PU Parepare Dicopot dari Jabatan

Kompas.com - 13/11/2013, 13:29 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis


PAREPARE, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Imran Ramli, dicopot sementara dari jabatannya setelah dinyatakan terbukti menganiaya istrinya, Rabu (13/11/2013).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Inspektorat Kota Parepare Husni Syam, didampingi Kepala BKD Parepare Ramadhan Umasangaji.

“Hari ini, sesuai Perintah Pak Wali Kota dan sesuai bukti awal pemeriksaan kami terhadap Imran Ramli, kita yang tergabung dalam tim investigasi memutuskan mencopot sementara Imran Ramli, sebagai Kepala Dinas PU Kota Parepare dan akan digantikan oleh Plh Kadis PU, Syamsuddin Taha," papar Husni Syam, Kepala Inspektorat Kota Parepare, pada jumpa pers di media center Pemkot Parepare, Rabu.

Menurut hasil pemeriksaan, jelas Husni, ditemukan pelanggaran peraturan oleh Imran Ramli. Pencopotan sementara dari jabatan itu bertujuan agar Imran bisa berkonsentrasi pada penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Andi Herlina.

Ditemui pada kesempatan sama, Kepala BKD Kota Parepare, Ramadhan Umasangaji, menjelaskan, tim investigasi masih mengumpulkan bukti-bukti. Bila tim menemukan bahwa Imran melakukan pelanggaran berat, dia bisa dikenai sanksi tegas.

“Kalau dia terbukti telah menikah lebih dari satu kali seperti laporan istrinya, bahwa Imran Ramli telah menikah dengan artis dangdut Maria Eva, Imran Ramli akan diberikan sanksi tegas, seperti penurunan pangkat setingkat dari pangkat sebelumnya," kata Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com