Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Sabu, Seorang PNS Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/11/2013, 15:11 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com — Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) karena kedapatan mengonsumsi narkoba. Tertangkapnya PNS itu berawal dari informasi warga.

"Tersangka bernama Jhony Krisbiantoro yang berhasil diamankan petugas saat menggunakan sabu di rumahnya Lingkungan Jogolatri RT 03 RW 01, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kabat. Tersangka adalah PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi," kata Kepala Satres Narkoba AKP Agung Setyabudi, Jumat (8/11/2013).

Dari tangan Jhony, polisi menemukan sabu seberat 1,24 gram, serta alat isap sabu atau bong. "Selain tersangka PNS, kami juga mengamankan Bambang Triyono yang berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka berdua memakai paket hemat bersama-sama. Mereka mengaku diberi orang dari Bali," ungkap AKP Agung.

Kepada petugas, Jhony mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak setahun terakhir. Selain itu, Jhony mengaku menjadi PNS sejak tahun 2008, dan saat ini menjadi sopir Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi.

Dihubungi terpisah, Wawan Kustiawan, Plt Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, membenarkan status Jhony sebagai sopir di jajaran Pemkab Banyuwangi.

"Untuk tindak lanjutnya, kami serahkan ke pihak kepolisian. Jika sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka status tersangka sebagai pegawai negeri sipil kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah," tekannya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan masimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com