Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekprov Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Kompas.com - 29/10/2013, 16:34 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat (Sulselbar) menetapkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,8 miliar.

Penetapan status Muallim sebagai tersangka diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar M Kohar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Gerry Yasid, didampingi Kesi Penyidikan M Syahran Rauf dan Kasi Tuntutan M Aksan Thamrin, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (29/10/2013).

"Sesuai dengan arahan KPK dan putusan pengadilan, maka AM selaku Sekprov Sulsel ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, penyidikan kasus korupsi bansos terus dilanjutkan dan dalam waktu dekat AM dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Gerry.

Diketahui, perkara ini melibatkan sejumlah pejabat teras Pemprov Sulsel. Pada materi dakwaan ataupun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar secara tegas disebutkan, perbuatan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Anwar Beddu yang melakukan pembayaran dana bansos kepada pihak yang tidak tepat dilakukan bersama Sekretaris Provinsi Andi Muallim.

Dalam proses persidangan juga terungkap sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel yang terlibat serta sejumlah legislator DPRD Sulsel.

Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sejumlah nama disebut ikut bertanggung jawab, mulai dari Andi Muallim; mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri; mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Agama, dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling; serta Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com