Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hari, Polisi Ringkus Tujuh Pengedar Narkoba

Kompas.com - 23/10/2013, 22:37 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Selama dua hari terakhir, Direktorat Narkoba Polda Sulselbar meringkus 7 pengedar narkoba dengan barang bukti 250 butir ekstasi dan 50 gram lebih sabu-sabu.

Direktur Narkoba Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Azis Jamaluddin yang dikonfirmasi, Rabu (23/10/2013) menjelaskan, awalnya polisi meringkus pria berinisial B di Jalan Abdullah Daeng Sirua dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu.

"Dari situ kami kembangkan dan kembali menangkap pengedar berinisial T di Jalan Bonto Bila 9 dengan barang bukti 1 sachet sabu siap edar," jelas Azis.

Selanjutnya, lanjut dia, polisi membuntuti MR dan menciduknya di Jalan Maccini Sawah dengan barang bukti 1 sachet sabu. Setelah penangkapan MR, polisi membekuk MF (24) di Jalan Abubakar Lambogo dengan barang bukti 1 sachet sabu dan menangkap A (26) di Jalan Mallengkeri berikut barang bukti satu sachet sabu serta uang tunai Rp 250.000 rupiah serta satu telepon genggam.

Azis menambahkan, kelima tersangka memperoleh narkoba dari seorang bandar berinisial Z (35), warga kota Parepare. Z akhirnya ditangkap di Jalan Barawaja, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo dengan barang bukti tiga sachet sabu seberat 50 gram dan 250 butir ekstasi serta satu alat timbangan digital.

"Dari beberapa tersangka yang tertangkap, sebagian mengakui setiap membeli barang tersebut bermuara pada satu bandar saja. Mereka menyuruh anak di bawah umur untuk melakukan transaksi," bebernya.

Sementara itu, lanjut Azis, seorang tersangka lagi berinisial DL (29) diringkus di Jalan Veteran, depan Cirkle K dengan barang bukti satu sachet sabu dan uang tunai Rp 160.000. "DL yang merupakan target operasi Polda Sulselbar ini tidak satu jaringan dengan keenam tersangka yang lebih dulu ditangkap," tandasnya.

Dengan begitu, Azis menyimpulkan, masing-masing tersangka akan dijerat pasal 114, 112, dan 127 KUHP. "Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan urine dan peran masing-masing tersangka," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com