Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU Iptu Sefnat SY Tefa kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2013) mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh polisi kemarin pagi, dan saat ini JB dan GB sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hubungan JB dan GB sudah berlangsung lama, yakni tahun 2010, dan baru melakukan hubungan badan pada tahun 2012. Sesuai dengan keterangan dan pengakuan korban dan tersangka, diketahui kalau MN sudah berulang kali menangkap basah JB dan GB bersetubuh. Namun untuk menjaga keutuhan rumah tangga, persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan, dan di depan orangtua masing-masing, JB membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut," beber Sefnat.
Selain membuat surat pernyataan, lanjut Sefnat, JB pun bersumpah untuk memutuskan hubungan gelap dengan GB sehingga kedua keluarga menerimanya. Namun rupanya, JB dan GB secara diam-diam kembali menjalin hubungan hingga diketahui oleh MN. Bersama keluarganya, MN kemudian pergi menggerebek rumah tetangga mereka dan mendapati JB dan GB dalam keadaan bugil. Keduanya pun langsung digelandang ke Polres TTU.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Sefnat, kini JB yang sudah memiliki dua putra, dan GB yang masih lajang dan tinggal di Kelurahan Bansone, menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Reserse Polres TTU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.