Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Tindakan untuk Perusakan Garis Polisi, Undang Pertanyaan..

Kompas.com - 19/10/2013, 07:17 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Perusakan garis polisi yang dipasang di lahan sengketa tanah di Nekenaek, Kampung Oelolok, Kelurahan Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dinilai sebagai pelecehan terhadap insitusi kepolisian. Perusakan terjadi pada Rabu (2/10/2013).

Penilaian itu disampaikan Kepala Bidang Hukum dan Advokasi, Lembaga Hak Asasi Manusia Internasional, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Yoris Taone Masaubat. Kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2013), dia mengatakan perusakan itu bahkan terjadi di depan petugas polisi, tapi tak ada tindakan apa pun dilakukan.

“Kami mendapat pengaduan dari Yos Luis terkait penyerobotan tanah miliknya oleh sekelompok orang yang melakukan penguburan jenazah berupa tulang belulang," ujar Masaubat mengawali cerita. Atas laporan tersebut, ujar dia, organisasinya membuat laporan ke Polsek Insana yang langsung ditindaklanjuti dengan pemasangan garis polisi.

Pemasangan garis polisi dilakukan dengan pengawalan ratusan anggota polisi dari Polres TTU. Namun, ujar Yoris, aktivitas kelompok yang diduga menjarah lahan itu tak berhenti. Justru, kata dia, garis polisi yang dipasang dirusak meskipun ada petugas polisi menjaga tempat tersebut. "Dalam hal ini Yos Luis pun menjadi heran," kata Masaubat.

Perusakan garis polisi itu, menurut Masaubat menginjak harkat dan martabat penegak hukum. "Ini tentunya memberikan contoh yang tidak baik bagi kita yang bernegara hukum," kecam dia. Dia pun meminta insiden ini segera ditindaklanjuti dan disikapi tegas oleh kepolisian, demikian pula kasus yang diadukan kliennya.

Kapolres TTU, AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan untuk kasus penyerobotan tanah tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga nanti hasilnya akan disampaikan kepada pelapor. “Kami sedang memanggil saksi ahli di antaranya ahli tanah dan dokumen," ujar dia.

Bila dapat dipastikan soal hak kepemilikan lahannya, kata Suparwitha, maka tindakan penguburan tulang itu masuk kategori penyerobotan tanah. “Kemudian terkait garis polisi yang dirusak itu tidak ada masalah karena sudah kita tinggalkan," imbuh dia.

Justru, Suparwitha memperkirakan Polsek Insana lupa melepas garis polisi itu. Dia pun mengatakan banyak garis polisi yang juga dirusak, termasuk yang ada di pinggir jalan. "Bukan berarti kehormatan polisi diinjak-injak. Yang penting aman terkendali,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com