Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispenda Jabar Masuk Bui, Gubernur Tunjuk Pengganti

Kompas.com - 02/10/2013, 15:13 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menunjuk Iwa Karniwa untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) untuk menggantikan Bambang Heryanto yang menyerahkan diri ke Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang senilai Rp 14 miliar pada tahun 2005-2008.

Iwa Karniwa saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah Provinsi Jawa Barat. "Secara hukum beliau menjalani hukuman, maka beliau secara otomatis non-aktif. Untuk saat ini Plt-nya Pak Iwa Karniwa," kata Heryawan, di Kafe Pasar Cisangkuy, Kota Bandung, Rabu (2/10/2013).

Meski diberi mandat sebagai Plt Kadispenda Jabar, Iwa Karniwa tetap akan menjalankan tugasnya sebagai Asisten Daerah Pemprov Jabar alias merangkap tugas. Masa tugas sebagai Plt maksimal satu tahun sampai ditunjuknya pejabat definitif.

"Maksimal satu tahun, tapi kita enggak mau lama-lama, kasihan dia sudah punya tugas sendiri. Untuk kriteria pejabat definitif, yang penting bisa memimpin," terang Heryawan.

"Semua kewenangan sebagai Kadispenda dimiliki (Iwa Karniwa) kecuali membuat kebijakan," sambung Aher.

Diberitakan sebelumnya, Kadispenda Jawa Barat Bambang Heryanto langsung menyerahkan diri ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/10/2013) sekitar pukul 17.36 WIB.

Sebelumnya, Kadispenda Jabar yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Subang itu dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk dieksekusi perihal turunnya putusan Mahkamah Agung (MA).

"Dia (Bambang) tidak ke sini dulu (ke kantor Kejati Jabar). Dia langsung menyerahkan diri. Dia langsung ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman," kata Kasipenum Kejati Jabar Koswara saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Selasa.

Sebelumnya, Kejati Jabar memanggil Bambang pada panggilan pertama untuk eksekusi pada Selasa (24/9/2013) lalu. Namun, Bambang mangkir. Pada panggilan kedua hari ini, Bambang langsung menyerahkan diri ke Lapas Sukamiskin.

Jika pada panggilan kedua ini Bambang kembali mangkir, masih ada panggilan ketiga. Namun, jika pada panggilan ketiga tidak datang juga, pihak Kejati akan melakukan pemanggilan paksa. Namun, Bambang langsung menyerahkan diri secara sukarela.

Seperti diketahui, Bambang menjadi terdakwa kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang senilai Rp 14 miliar pada tahun 2005-2008.

Menurut Koswara, Bambang akan menjalani vonis hukuman pidana sesuai putusan MA bernomor 1076/Pan Pid Sus/1638K/Pid Sus/2012, yang diterima pada 3 September 2013 oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

"Isinya, MA menetapkan terdakwa Bambang menjalani hukuman dua tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar, hukumannya diganti dua bulan penjara," jelas Koswara.

Selain itu, lanjut Koswara, terdakwa Bambang pun harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 913.144.250. "Uang itu, uang tambahan penghasilan saat dia menjabat Sekda Subang," jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, Bambang divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Kemudian dia melakukan banding ke MA. Akhirnya MA mengabulkan permohonan kasasi dan memutuskan vonis dua tahun terhadap Bambang dan denda Rp 50 juta, serta mengembalikan uang Rp 913.144.250.

Koswara menambahkan, dalam kasus ini pun terlibat juga dua pejabat lainnya, yakni Bupati Subang Eep Hidayat dan Ketua BK DPRD Jabar Maman Yudia. Keduanya telah menjalani hukuman lebih dulu selama empat tahun penjara di Lapas Sukamiskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com