Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Syamsuddin mengatakan, sebanyak 48 pelanggar yang terjaring razia busana itu merupakan wajah baru. Artinya, dalam kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, mereka tidak pernah terjaring razia busana serupa.
"Mereka hanya diberi pembina untuk tidak mengulangi lagi. Sejauh ini, hanya nasihat yang mampu kita sarankan. Selebihnya tentu berpulang pada kesadaran pribadi masing-masing," ujar Syamsuddin.
Ia mengatakan dari 48 orang pelanggar itu, terdiri dari 45 orang perempuan dan 3 orang laki-laki.
"Kami harap ke depan Aceh bisa memiliki dasar hukum yang kuat agar para pelanggar dapat menerima efek jera, berupa sanksi, kurungan atau ganjaran lainnya. Sejauh ini, kami dari Satpol PP dan WH hanya sebatas menyosialisasikan," ujarnya.
Dia menagaskan, razia ini digelar sesuai Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002, tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.