Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian Ketat Akan Dirazia

Kompas.com - 21/05/2010, 14:12 WIB

MEULABOH, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama instansi terkait serta lembaga agama dan masyarakat lainnya mulai Senin pekan depan akan melaksanakan razia busana besar-besaran di wilayahnya. Razia difokuskan di kawasan perbatasan kabupaten, yakni di lintasan Meulaboh-Calang, Meulaboh-Pidie, dan Meulaboh-Nagan Raya.

Hal itu diungkapkan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Kamis (20/5/2010), seusai meneken peraturan bupati busana muslim/muslimah tentang penggunaan rok dan busana muslim bagi masyarakat di Aceh Barat.

Sasaran razia dimaksud adalah Muslim/Muslimah yang berbusana ketat. Khusus Muslimah yang terjaring razia, celana ketatnya akan diganti dengan rok yang telah sejak lama disediakan Pemkab Aceh Barat. Diharapkan dengan adanya ketentuan itu warga yang memasuki Kota Meulaboh akan berbusana islami sesuai dengan ajaran Islam. "Bagi kaum non-Muslim aturan ini tidak berlaku. Namun, kami minta supaya berbusana yang sopan," kata Ramli.

Sementara untuk pengawasan dalam Kota Meulaboh, kata Ramli, juga akan dilakukan secara terus-menerus sehingga masyarakat tak ada lagi yang mengenakan busana ketat. Tentang razia busana yang akan dilakukan itu, menurut dia, tetap mengedepankan etika dan tak sampai menyinggung perasaan orang lain. Lembaga yang akan dilibatkan dalam razia busana ketat pada pekan depan itu di antaranya Dinas Syariat Islam dan Pemberdayaan Dayah Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama, Wilayatul Hisbah, unsur TNI dan Polri, serta unsur organisasi agama dan kepemudaan.

Adapun peraturan bupati yang mengatur pemakaian busana muslim/muslimah di Aceh Barat itu, antara lain, berisi: busana muslimah wajib menutupi aurat, yakni seluruh anggota badan, kecuali muka, telapak tangan, sampai pergelangan dan kaki sampai mata kaki. Tidak menyerupai pakaian kaum laki-laki dan longgar agar tidak tampak bentuk dan lekuk tubuh.

Bahan pakaian haruslah terbuat dari bahan atau jenis kain yang halal dipakai dan tidak terlalu tipis sehingga menyebabkan warna kulit pemakai terlihat dari luar, serta berbeda atau tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama lain, dan tidak merupakan pakaian untuk dibangga-banggakan atau tidak bermegah-megah, serta tidak merupakan hiasan yang memesona. (edi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com