Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makassar Gencar Razia Penunggak Pajak Kendaraan

Kompas.com - 26/09/2013, 17:14 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel merazia kendaraan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Razia tersebut melibatkan polisi lalu lintas di tiap-tiap wilayah dan petugas Jasa Raharja.

Kendaraan yang terjaring razia belum diberikan sanksi tilang, namun diberikan surat teguran agar melunasi pajak kendaraan bermotornya (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Razia pajak kendaraan di Kota Makassar mulai hari ini, Kamis (26/9/2013) siang tadi di Jalan Cendrawasi, Makassar.

Razia dipimpin langsung Paur STNK Samsat Makassar, AKP Darwis dan Kepala UPTD Wilayah I Samsat Makassar, Hasan Sijaya. Dalam razia itu, semua kendaraan yang menunggak pajak, belum ditilang dan hanya diberikan surat teguran.

Kepala Seksi Surat Tanda Naik Kendaraan (Kasi STNK) Direktorat Lalulintas Polda Sulselbar, Komisaris Polisi (Kompol) Rahim yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka penertiban pajak kendaraan dan kelengkapan surat.

"Penertiban kendaraan yang tidak bayar mengacu pada peraturan Kapolri Nomor 28 tahun 2013. Saat ini masih sosialisasi dan ke depannya akan penindakan tegas berupa penyitaan STNK, penyitaan kendaran dan denda tilang. Masyarakat harus memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan yang berdasar pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009," jelas Rahim.

Sementara razia pajak kendaraan yang dilakukan di Kabupaten Gowa, petugas langsung menindak tegas. Bagi penunggak pajak, STNK kendaraannya disita.

"Saya terjaring dalam operasi, lalu dilihat dalam STNK ada tunggakan pajak. Selanjutnya STNK saya disita dan diberikan ke UPTD Wilayah VII Samsat Gowa. Padahal soal tunggakan pajak kan ada kebijaksanaan yang diberlakukan, yakni denda. Bukannya STNK kemudian disita," keluh H Arsyad.

Kanit Patroli Polres Gowa Ipda Tambunan dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat itu melakukan razia gabungan bersama dengan Dispenda (UPTD Wilayah VII Gowa). "Betul, kami saat itu melakukan operasi gabungan bersama Dispenda Gowa. Jadi STNK yang disita itu ada di Dispenda Gowa untuk kemudian dilunasi dulu tunggakan pajaknya di Dispenda," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com