Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilih-pilih Tersangka Korupsi, Kasat Reskrim Polres Lutra Diperiksa

Kompas.com - 24/09/2013, 17:39 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Luwu Utara (Lutra), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abd Nur Adnan beserta penyidiknya diperiksa Propam Polda Sulselbar lantaran dinilai tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Meli di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan terhadap anggota tersebut terkait ada indikasi tidak profesional dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Meli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, Selasa (24/9/2013).

Endi mengatakan, Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Abd Nur Adnan beserta penyidiknya dimintai keterangannya soal penanganan kasus tersebut. "Kita saat ini masih butuh keterangan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap Ketua Tim Sembilan pengadaan lahan TPA Meli," jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik Polres Lutra dalam penanganan dugaan korupsi tersebut dinilai tidak profesional lantaran tebang pilih dalam penetapan tersangka. Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Polres Lutra telah menetapkan 6 tersangka yang mayoritas anggota Tim Sembilan, masing-masing Sekda Kabupaten Luwu Utara Mujahiddin Ibrahim selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Saherudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Eka Wiraswati selaku Bendahara, Sudarmin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Samsir selaku kepala Desa Meli, serta Muslimin Sima selaku warga penerima uang ganti rugi.

Hanya saja, dua orang anggota Tim Sembilan, Andi Eviana (Wakil Ketua Tim Sembilan) dan Bandan P (Sekretaris Tim Sembilan) tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kedua orang itu memegang peranan penting di Tim Sembilan.

Dalam pembebasan lahan itu, seorang di antaranya warga penerima ganti rugi belakangan diketahui menggunakan akta jual beli palsu. Akta jual beli yang digunakan tersangka Muslimin Sima dikeluarkan oleh tersangka L Samsir selaku Kepala Desa Meli. Adapun luas tanah yang akan dibebaskan yakni 8,4 hektar are. Sementara bukti yang dimiliki terdakwa Muslimin Sima hanya 5,7 hektar are dan lokasinya pun bukan di tempat akan dibangunnya TPA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com