Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jatim Gelar Pleno Hadapi Gugatan Khofifah

Kompas.com - 19/09/2013, 11:34 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Kamis (19/9/2013), dijadwalkan menggelar rapat pleno khusus membahas langkah hukum guna menghadapi gugatan mantan pasangan cagub-cawagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, yang mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi, timnya di Jakarta memberikan informasi bahwa KPU Jatim memperoleh surat panggilan sidang dari MK No: 1119.117/PAN.MK/9/2013, pada Selasa (24/9/2013) mendatang pukul 14.00 WIB.

"Karena itu, hari ini kami jadwalkan pleno membahas langkah dan strategi hukum apa yang akan kami pakai untuk menghadapi gugatan itu," katanya.

Terkait kuasa hukum yang ditunjuk KPU Jatim, kemungkinan besar masih tetap memakai Fahmi Bahmid, yang timnya juga mendampingi KPU Jatim dalam gugatan melawan Khofifah dalam persidangan PTUN Surabaya terkait penetapan pasangan cagub-cawagub Jatim, Juni lalu.

Rabu (18/9/2013) kemarin, MK telah melakukan registrasi gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja tentang hasil Pilgub Jatim 2013 dengan nomor perkara 117/PHPU.D-XI/2013.

Informasi yang didapat dari situs resmi MK, jadwal sidang pertama digelar pada 24 September 2013 dengan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan perkara. Selaku pemohon adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan kuasa pemohon Otto Hasibuan.

Mantan pasangan kontestan Pilgub Jatim dengan nomor urut 4 itu tidak mampu mengungguli pasangan petahana dengan nomor urut 1, Soekarwo-Saifullah Yusuf, dengan selisih 1.670.801 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara terakhir, Soekarwo-Saifullah Yusuf memperoleh 8.195.816 suara (47,25 persen), sementara Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja mendapatkan 6.525.015 suara (37,62 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com