Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tarima Saragih SH MH, Djasman Sumardi dinyatakan telah memperkaya dirinya sendiri dan melakukan penyalahgunaan dana keuangan hasil pelelangan kayu illegal logging di Kejaksaan Negeri Sorong tahun 2008 saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, dan telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Renaldy Palyama, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain divonis 3,6 tahun penjara, Djasman juga dikenakan denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar atau subsider 1 tahun kurungan.
Djasman Sumardi dinyatakan telah melanggar Pasal 8 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan majelis, Djasman Sumardi menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Renaldi Palyama, menyatakan pikir-pikir. Seusai mengikuti sidang putusan, terpidana korupsi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Djasman Sumardi, langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B, Manokwari, Papua Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.