Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembunuhan Kades di Magelang Ricuh

Kompas.com - 10/09/2013, 16:43 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Suasana Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang memanas setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Sumadi Edi Prayitno (44), terdakwa kasus pembunuhan Barnabas Kadar (41).

Korban adalah Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Ratusan warga pendukung korban yang sejak pagi menduduki kantor PN berusaha meringsek masuk ke ruang persidangan. Mereka tidak terima dengan putusan Majelis Hakim itu. Warga ingin terdakwa dihukum mati atau setidaknya penjara seumur hidup.  

Sempat terjadi aksi dorong mendorong antara warga dan aparat Polres Magelang. Bahkan sebagian warga ada yang berusaha mendobrak pagar besi penghubung antara Pengadilan Negeri dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. 

Sri Nuryanti (38), istri Barnabas Kadar mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Menurutnya, penjara 18 tahun belum sesuai dengan dampak yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.  

“Seharusnya terdakwa diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami harus membangun keluarga tanpa seorang ayah. Suami saya tidak bisa kembali,” ungkap Sri.

Diberitakan sebelumnya, Barnabas Kadar (43), Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Sumadi (45), kerabat sendiri, Rabu, 10 April 2013. Korban yang baru 4 bulan menjabat sebagai Kades itu tewas mengenaskan dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Sumadi nekat membunuh korban lantaran tidak terima karena tidak pernah dilibatkan dalam berbagai proyek di desanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com