Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Terdakwa Dihukum Mati, Massa Bawa Keranda ke Pengadilan

Kompas.com - 31/07/2013, 15:45 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Barnabas Kadar (40), Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, diwarnai aksi demo massa unjuk rasa.

Tidak kurang dari 500 warga Desa Krinjing menduduki dan menggelar aksi teatrikal di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Soekarno Hatta, Kota Mungkid, Magelang, Rabu (31/7/2013). Mereka menuntut pengadilan agar menjatuhkan hukuman mati atau setidaknya penjara seumur hidup pada terdakwa, Sumadi Edi Prayitno (44).

Sebelum berorasi di halaman depan PN, mereka melakukan long march dari Lapangan Sawitan, sekitar 500 meter dari kantor PN, dengan mengusung keranda, nisan bambu, dan spanduk yang berisi tuntutan.

Keranda itu ditutup kain putih yang bertuliskan, “(Keranda) Dipersembahkan Untuk Sumadi” dan “Tak Tunggu Matimu”.

"Keranda ini simbol bahwa hukuman yang pantas untuk pembunuh adalah hukuman mati, kami ingin terdakwa Sumadi dijemput pulang dalam bentuk mayat dan warga akan menguburkannya,” tegas Sumini Adi, PJ Kepala Desa Krinjing di sela-sela aksi.

Menurut Sumini, perbuatan tersangka sudah di luar batas kemanusiaan. Apalagi, korban adalah kawannya sendiri. Korban juga merupakan putra terbaik desa hingga telah terpilih menjadi kepala desa. Semasa hidup, lanjut Sumini, korban dinilai baik dan mampu mengayomi masyarakat.

“Oleh sebab itu, jika nanti hasil tuntutan jaksa tidak sesuai dengan harapan kami, bukan tidak mungkin kami akan kerahkan massa lebih banyak lagi,” tandas Sumini.

Dalam aksi itu sempat terjadi saling dorong antara massa dan aparat ketika mobil dari Kejaksaan Negeri yang membawa terdakwa tiba di kantor PN. Massa berusaha mengepung mobil. Namun, aparat keamanan segera membuat pagar betis untuk mengamankan terdakwa.

Sementara itu, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama itu berlangung singkat. Sebab, jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (14/8/2013) mendatang.

“Kami minta sidang ditunda karena tuntutan belum siap kami bacakan hari ini,” kata Zaenal.

Ditambahkan, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Magelang, Juhata, mengungkapkan bahwa penyebab tuntutan tersebut belum dapat dibacakan adalah mekanisme pengajuan rencana tuntutan belum diselesaikan.

“Saat ini masih diproses di Kejaksaan Agung dan belum turun kembali. Mudah-mudahan setelah Lebaran nanti dapat dibacakan,” terang Juhata.

Seusai persidangan, ratusan warga masih berkumpul di halaman PN meskipun koordinator lapangan mereka telah mengajak untuk membubarkan diri.

Setelah diberikan penjelasan oleh petugas kepolisian setempat, warga akhirnya bersedia membubarkan diri dengan damai.

Diberitakan sebelumnya, Sumadi Adi Prayitno (45), warga Dusun Semen, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, tega menghabisi nyawa Kades Krinjing, Barnabas Kadar (43) karena dendam, Rabu (10/4/2013) lalu.

Dengan sebilah kapak berdiameter 8 cm dan bertangkai kayu sepanjang 60 cm, tersangka membacok tubuh dan kepala korban hingga mengakibatkan korban tewas.

Sumadi mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran merasa dipersulit dalam hal lapangan kerja oleh korban yang baru dilantik menjadi kades selama 4 hari itu. “Kalau ada proyek, dan itu ada nama saya, pasti dicoret atau bisa dipastikan gagal,” kata Sumadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com