Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1,4 Juta Batang Rokok Dimusnahkan di BC Makassar

Kompas.com - 04/09/2013, 10:48 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP B Makassar melakukan pemusnahan barang sitaan tahun 2011 berupa rokok dan minuman mengandung alkohol produk  lokal, Rabu (4/9/2013).

Barang sitaan tahun 2011 yang dimusnahkan yakni sebanyak 1.431.500 batang rokok berbagai merek dengan jenis pelanggaran menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, tanpa dilekati pita cukai, sehingga potensi kerugian negara sebesar Rp 243.355.000.

Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol buatan dalam negeri berjumlah 2.114 botol berbagai merek, dengan jenis pelanggaran tanpa dilekati pita cukai sehingga potensi kerugian negara Rp 39.320.000.

Barang sitaan rokok dimusnahkan dengan dibakar dan minuman beralkohol tersebut dimusnahkan dengan dihancurkan di dalam kawasan kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP B Makassar.

Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Makassar, Budi Hardjanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Petrus Waine, Kepala Polresta KPPP Pelabuhan, AKBP Wisnu Buddhaya, mewakili Kejaksaan Negeri Pelabuhan, Derty.

Menurut Budi Hardjanto kepada wartawan mengatakan, barang sitaan tahun 2011 ini baru dimusnahkan, setelah memasuki masa kadaluarsa. Hal ini dilakukan, untuk menghindari terjadinya penyelewengan saat pemusnahan dilakukan.

"Kita baru melakukan pemusnahan setelah barang sitaan itu dalam keadan rusak. Yang kita musnahkan ini hanya sebagian, selebihnya yang jumlahnya banyak akan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang," katanya.

Budi Hardjanto menambahkan, mengenai barang sitaan tahun 2012 berjumlah empat juta batang 2012. Sedangkan barang sitaan tahun 2013 sementara dalam proses. "Kalau rokok jumlahnya 4 juta batang yang kita sita pada tahun 2012, sedangkan minuman kerasnya ada juga namun tidak hafal jumlahnya. Untuk sitaan tahun 2013, sementara dalam proses," ungkap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com