Pasalnya, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II mengungkapkan, terdapat banyak PTS yang tidak berizin dan bisa dikategorikan ilegal.
Koordinator Kopertis Wilayah II Prof Dr Diah Natalisa MBA mengimbau masyarakat agar berhati-hati memilih PTS. Banyak iklan-iklan di media massa yang menjebak calon mahasiswa sehingga tertarik masuk ke PTS tersebut, padahal belum mempunyai izin dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemendikbud).
"Setidaknya, ada 7 PTS yang tidak memiliki izin dari Dirjen Dikti Kemendikbud. Seharusnya, mereka tidak boleh menerima mahasiswa terlebih dulu," kata Koordinator Kopertis Wilayah II, Prof Dr Diah Natalisa, MBA, Senin (19/8/2013).
Ketujuh PTS yang dimaksud ialah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) di Banyuasin, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Serelo di Lahat, STKIP Serasan di Muara Enim, STIKES Makarti/Bhakti Pertiwi di Lubuk Linggau, STIE Al Anwar Mojokerto di Sungai Lilin, Politeknik Darma Ganesha di Belitung, dan Perguruan Tinggi DCC (AMIK/STMIK DCC) di Lampung.
"Semua PTS itu belum mendapat izin, tetapi sudah menerima mahasiswa dan menyelenggarakan perkuliahan sejak lama," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.