Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Narkoba Bertambah, Sultra Butuh Lapas Khusus

Kompas.com - 14/08/2013, 20:42 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com- Rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Tenggara, mulai disesaki para tahanan dan narapidana kasus narkoba.

Setiap tahun penghuni rutan dan lapas kasus narkoba semakin banyak, seiring maraknya peredaran narkoba di wilayah Sultra. Bahkan rutan dan lapas yang ada di Kendari sudah melampaui kapasitas.

Di Lapas Kendari saja, jumlah tahanan narkoba saat ini ada 99 orang. Kepala Lapas Klas II A Kendari, Lukman Amin menyatakan, penghuni lapas untuk kasus narkoba sudah melebihi kapasitas yang ada.

"Warga binaan untuk kasus narkoba yang ada di lapas saat ini yakni sebanyak 99 orang, laki-laki sebanyak 80 orang dan perempuan 19 orang. Padahal idealnya tahanan narkoba untuk lapas kami hanya 45 orang," katanya, Rabu (14/8/2013).

Dengan jumlah yang ada saat ini, kata Lukman, pihaknya tidak maksimal memberikan pembinaan kepada tahanan dengan kasus narkoba. Sebab pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada narapidana kasus narkoba berbeda dengan dan kasus lainnya.

"Untuk kasus narkoba diberikan pembinaan khusus, tidak bisa dicampur dengan tahanan yang lain sehingga kami juga kadang merasa kesulitan untuk memberikan pembinaan," ujarnya.

Lukman berharap ke depannya bisa dibangun lapas khusus narkoba, sehingga tahanan narkoba bisa lebih terarah dalam mendapatkan pembinaan dan tidak bercampur dengan tahanan lainnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sarlotha Merahabia. Menurutnya, Sultra sudah harus memiliki lapas khusus narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

“Soalnya dari tahun ke tahun jumlah terpidana narkoba menunjukkan peningkatan yang sangat siginifikan sehingga sangat dibutuhkan Lapas khusus narkoba,” ujarnya.

Saat ini, kata Sarlotha, ada sekitar 300 orang napi maupun tahanan kasus narkoba yang menjadi penghuni enam rutan dan lapas di Sultra. Jumlah tersebut dipastikan bertambah karena masih banyak tersangka narkoba yang masih menjalani masa tahanan pada tingkat penyidik kepolisian.

Idealnya tersangka maupun terpidana kasus narkoba ditahan secara terpisah pada Lembaga Pemasyarakatan khusus, karena pembinaan dan penanganannya tidak sama dengan nara pidana pada umumnya.

Pasalnya, lanjut Sarlotha, narapidana narkoba berpotensi memberdayakan nara pidana atau tahanan kasus pencurian, penganiayaan, pemerkosaan dan koruptor untuk berbisnis barang haram tersebut.

"Masalahnya dari segi finansial narapidana narkoba memiliki kemampuan yang cukup sehingga dapat mengeksploitasi tahanan lainnya," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com