KENDARI, KOMPAS.com — Tiga narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, mendapat cuti dan bebas bersyarat bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1434 Hijriah.
Menurut Kepala Lapas Klas II A Kendari, Lukman Amin, ketiga warga binaan yang mendapat cuti bersyarat tersebut sudah bebas beberapa hari sebelum Lebaran.
"Sesuai dengan aturan, mereka menerima cuti bersyarat, sudah keluar lapas. Ketiga orang itu, mantan Wali Kota Kendari Mansyur Masie Abunawas, Melinda Aritonga, dan Zainuddin Monggilo yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004," ungkap Lukman, Senin (12/8/2013).
Cuti bersyarat diberikan karena ketiganya berkelakuan baik selama di lapas, membayar denda, dan telah menjalani hukuman 1,2 tahun dari 1,5 tahun hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
"Jadi, selama di luar lapas, mereka wajib lapor di balai lembaga pemasyarakatan Kota Kendari," tandas Lukman.
Selain ketiga napi yang bebas, juga diusulkan pengurangan hukuman atau remisi khusus Lebaran terhadap 27 napi kasus korupsi. Namun, hingga kini, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia belum mengeluarkan persetujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.