Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada Putusan KPU, Gugatan PTUN Dicabut

Kompas.com - 02/08/2013, 04:56 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja berencana mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (2/8/2013). Pencabutan dilakukan karena Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan ini menjadi salah satu peserta Pemilu Gubernur Jawa Timur.

"Gugatan ini selanjutnya dapat kami cabut sepanjang kami memiliki bukti otentik dari DKPP dan KPU," kata kuasa hukum Khofifah-Herman, Djuli Edy Muryadi, Kamis (1/8/2013). Gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Surabaya mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur Jawa Timur oleh KPU Jawa Timur. Dengan telah terbitnya keputusan KPU, gugatan PTUN ini sudah dianggap telah dikabulkan.

Sebelum dicabut, gugatan ini telah melewati dua kali persidangan, yaitu pada Senin (29/7/2013) dan Rabu (31/7/2013). Semula sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (2/8/2013), mengagendakan putusan sela dan keterangan saksi dari penggugat.

Hingga Kamis, ujar Djuli, pihaknya masih menanti salinan putusan sidang DKPP dan keputusan KPU. Berlanjut atau tidaknya gugatan pasangan Khofifah dan Herman akan ditentukan dalam persidangan di PTUN Surabaya pada Jumat ini.

Sementara Andi Firasadi, kuasa hukum pasangan nomor 3 dalam Pemilu Gubernur Jawa Timur, Bambang DH dan Said Abdullah, menyatakan sepakat dengan rencana pencabutan gugatan di PTUN tersebut. Menurut dia, obyek tuntutan sudah tak memiliki kekuatan hukum setelah adanya putusan DKPP dan KPU.

Humas PTUN Surabaya Tri Indra Caya mengatakan, gugatan akan dicabut bila pihak tergugat menyetujui pencabutan tersebut. Menurut dia, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. "Jika pihak tergugat setuju, pencabutan bisa dikabulkan," kata Indra.

Sebelumnya, kuasa hukum pasangan Soekarwo dan Saefullah Yusuf (Karsa) menyatakan tak akan menggunakan hak sebagai tergugat untuk menolak pencabutan gugatan. Mereka menyatakan pilihan tak menggunakan hak ini merupakan salah satu upaya menepis tudingan bahwa kubu mereka sebelumnya berupaya menjegal majunya pasangan Khofifah dan Herman ke Pemilu Gubernur Jawa Timur.

(HARRY SUSILO/HERPIN DEWANTO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com