"Saya bertemu langsung dengan adik ipar Jampidum di Makkasar. Saat itu dia (Daniyal) berjanji akan membantu menyelesaikan kasus saya karena dikenal dekat dengan Kajati, Wakajati Sultra dan Kajari Kolaka. Saat itu, saya percaya Daniyal karena kakaknya yang menjabat Kajati Sulsel akan segera dilantik menjadi Jampidum," tutur Riko, usai memberikan keterangan di Mapolda Sultra, Minggu (28/7/2013).
Setelah pertemuan itu, Riko kemudian meminta bapak angkatnya, Keny Mulyanto, untuk mentransfer uang sebesar Rp 300 juta pada 3 Oktober 2012. Namun, kasus hukum yang menjeratnya, kata Riko malah tambah rumit.
"Selang beberapa lama setelah duit ditransfer ke rekening pribadi Daniyal, perkara hukum yang saya hadapi bukan tambah baik malah lebih kacau," jelasnya.
Menurut Riko, Daniyal malah menghubunginya lagi dan meminta uang Rp 1 miliar untuk diberikan ke Jampidum. Tetapi Riko tidak memenuhi permintaan tersebut karena ia merasa telah ditipu.
"Irwan yang telah mengenalkan saya dengan adik ipar Jampidum melarang saya untuk mentransfer uang permintaan Daniyal, sehingga saya tidak mau mengikuti permintaan itu," kata Riko.
Laporan pasal penipuan Nomor 378 KUHP tersebut bernomor LP/318/VII/2013 / SPKT POLDA SULTRA tanggal 26 juli 2013. Sedangkan yang menerima laporan itu yakni kepala siaga SPK II SPKT Polda Sultra, AKP I Putu Mudita.
Tubagus Riko Riswanda, mantan Direktur Operasional PT Dharma Rosadi Internasional (DRI), terlibat kasus penggelapan dana perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Saat itu, Polda Sultra menetapkan dia sebagai tersangka dan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada September 2012 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.