"Warga Desa Naga Hulambu mengklaim lahan yang ada di sekitar desa mereka merupakan tanah adat. Sementara PT TPL juga menyebut lahan bagian dari izin konsesi yang diberikan Kementerian Kehutanan kepada mereka," kata James Siahaan, Camat Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/7/2013).
Menurut James, demi menyelesaikan konflik kepemilikan lahan, pada Kamis (25/7/2013), di Kantor Camat Dolok Panribuan, sudah digagas pertemuan warga dengan PT TPL. Dalam pertemuan, lahir sebuah kesepakatan untuk melakukan penentuan tapal batas di lokasi lahan di Desa Naga Hulambu.
Namun, ketika dilakukan penentuan tapal batas di lapangan, kembali kedua belah pihak bersikukuh mengklaim lahan sebagai milik masing-masing. Kemudian, untuk mencari titik temu, lanjut James, akan dilakukan pertemuan antara pihak PT TPL dan warga Desa Naga Hulambu di Kantor PT TPL sektor Aek Nauli.
"Kita sengaja mengundang Kepala Polres Simalungun. Biar beliau yang memediasi pertemuan untuk mencari kesepakatan antara warga dan PT TPL," kata James.
Sebelumnya, di lahan, pihak PT TPL sudah membabati lahan yang selama ini ditanami warga dengan aneka tanaman produktif seperti jengkol dan durian. Ini kemudian mendapat protes dari warga Desa Naga Hulambu yang mengaku lahan merupakan tanah adat mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.