Menurut Komisioner KI Jatim, Daan Rahmad Tanod, dalam Peraturan Komisi Informasi No 1/2013, ada klausul yang menyebut, kasus sengketa informasi diregistrasi oleh seorang panitera, dalam hal ini sekretaris KI Jatim.
''Sementara sampai saat ini, penunjukan sekretaris KI Jatim sebagai panitera masih berproses,'' katanya, Selasa (23/7/2013).
Sebelum peraturan baru tersebut resmi berlaku, semua sengketa informasi relatif dapat diselesaikan karena masih berpedoman kepada Peraturan Komisi Informasi No 2/2010, yang hanya menunjuk komisioner sebagai pihak yang mengeluarkan registrasi kasus sengketa.
''Bulan depan, kami berupaya melakukan diskresi terhadap peraturan baru tersebut agar kasus sengketa informasi di Jatim segera terselesaikan,'' tambahnya.
Dari 32 sengketa informasi itu, sebagian besar melibatkan lembaga swadaya masyarakat sebagai pemohon, melawan sejumlah lembaga publik pemerintah, dan nonpemerintah.
Dari lembaga publik nonpemerintah, ada lima yang melibatkan partai politik, yakni Golkar, Hanura, PAN, Demokrat, dan PKB. ''Sebagian besar pemohon menuntut transparansi anggaran dan program kerja yang jelas,'' ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.