Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 Kasus Sengketa Informasi di Jatim Mandek

Kompas.com - 24/07/2013, 09:08 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Sebanyak 32 kasus sengketa informasi sepanjang 2013 sampai saat ini masih tertahan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim. Kasus tersebut tidak dapat diproses akibat perubahan struktural Peraturan Komisi Informasi No 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Menurut Komisioner KI Jatim, Daan Rahmad Tanod, dalam Peraturan Komisi Informasi No 1/2013, ada klausul yang menyebut, kasus sengketa informasi diregistrasi oleh seorang panitera, dalam hal ini sekretaris KI Jatim.

''Sementara sampai saat ini, penunjukan sekretaris KI Jatim sebagai panitera masih berproses,'' katanya, Selasa (23/7/2013).

Sebelum peraturan baru tersebut resmi berlaku, semua sengketa informasi relatif dapat diselesaikan karena masih berpedoman kepada Peraturan Komisi Informasi No 2/2010, yang hanya menunjuk komisioner sebagai pihak yang mengeluarkan registrasi kasus sengketa.

''Bulan depan, kami berupaya melakukan diskresi terhadap peraturan baru tersebut agar kasus sengketa informasi di Jatim segera terselesaikan,'' tambahnya.

Dari 32 sengketa informasi itu, sebagian besar melibatkan lembaga swadaya masyarakat sebagai pemohon, melawan sejumlah lembaga publik pemerintah, dan nonpemerintah.

Dari lembaga publik nonpemerintah, ada lima yang melibatkan partai politik, yakni Golkar, Hanura, PAN, Demokrat, dan PKB. ''Sebagian besar pemohon menuntut transparansi anggaran dan program kerja yang jelas,'' ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com